Categories
Marketing Online Story Of Mine

Sekilas Mengenai Sistem Waralaba

Alhamdulillah dua hari yang lalu yaitu tanggal 13 Juli 2010 saya diberi kesempatan untuk mengikuti acara bertajuk “Bimibingan Teknis Persiapan Waralaba” yang diselenggarakan oleh kementerian Negara Koperasi dan UKM RI, kesempatan ini datang dari komunitas TDA Depok yang informasinya saya dapatkan di milis. Saya sudah kira-kira dari dua tahun yang lalu cukup penasaran dengan bisnis sistem waralaba ini atau yang lebih kita kenal sebagai franchise.

Ada dua materi yang saya dapatkan di acara tersebut, yaitu pertama tentang bimbingan teknis waralaba dan yang kedua adalah persiapan legalisasi yang diperlukan untuk memiliki usaha waralaba. Materi pertama tentang bimbingan teknis disampaikan oleh Burang Riyadi. MBA yang cukup dikenal sebagai pakar bisnis franchise dari kantor konsultan International Franchise Business Management (IFBM), sedangkan materi yang kedua disampaikan oleh Carlo T. Maruhum, SH yang merupakan konsultan dari EMP Partnership. Acara ini sendiri bertempat di Hotel Bintang yang ada di Jakarta Pusat.

Menurut Burang Riyadi, waralaba adalah duplikasi usaha yang SUDAH SUKSES, untuk dimiliki dan dijalankan oleh orang lain. Sengaja saya berikan caps lock di tulisan “sudah sukses” karena ini merupakan syarat utama dari bisnis waralaba, agak sulit memang menentukan sukses tidaknya sebuah usaha namun yang paling sederhana adalah melihat bahwa usaha tersebut sudah terbukti mencapai BEP dan memiliki keuntungan per bulan yang cukup memuaskan. Beberapa istilah dalam Waralaba/franchise:

  • Franchisor: Pemberi franchise
  • Franchisee: Penerima franchise
  • Master Franchising : Pemberian hak franchise kepada penerima franchise untuk suatu wilayah khusus secara eksklusif berikut hak kepada penerima franchise untuk mensub-franchisekan usahanya di wilayah tersebut.
  • Franchise fee: biaya pembelian hak franchise untuk jangka waktu tertentu
  • Royalti fee: biaya kontribusi yang diberikan oleh franchisee kepada franchisor secara periodik
  • Advertising fee: biaya kontribusi yang diberikan oleh franchisee kepada franchisor sebagai kontribusi melakukan kegiatan promosi yang bersifat nasional

Seperti apapun di dunia ini, sistem waralaba ini juga memiliki keunggulan dan kekurangan dalam dirinya. Keunggulan sistem waralaba adalah:

Sebagai franchisee (penerima waralaba):

  1. Memperoleh program pelatihan yang terstruktur dari franchisor
  2. Mendapat bantuan manajemen secara terus menerus
  3. Mendapat keuntungan dari kegiatan operasional dibawah nama dagang yang telah mapan
  4. Membutuhkan modal yang lebih kecil
  5. Rasiko bisnis relatif kecil
  6. Memperoleh dukungan riset dan pengembangan dari franchisor
  7. Mendapatkan akses kepada sumber-sumber pembiayaan
  8. Pendampingan dalam memilih lokasi yang strategis
  9. Dapat melakukan promosi bersama outlet lainnya

Sebagai franchisor (pemberi waralaba):

  1. Perluasan usaha cepat berkembang
  2. Modal pengembangan usaha relatif sedikit
  3. Tingkat pengembalian investasi tinggi, karena adanya:
    1. Franchise fee
    2. Royalty fee
    3. Advertising fee
    4. Merchandising
    5. dll
  4. Kekuatan pemasaran tinggi, karena memiliki cabang yang lebih banyak

Sedangkan beberapa kerugian umum (dari pihak franchisee) di sistem waralaba ini adalah:

  1. Adanya keharusan membayar royalty fee kepada franchisor untuk penggunaan sistem waralaba
  2. Kemungkinan kerjasama dan kualitas dukungan franchisor yang tidak konsisten sesuai kontrak kerjasama
  3. Ketergantungan yang besar kepada franchisor sehingga menjadi kurang mandiri
  4. Reputasi dan citra bisnis yang diwaralabakan menurun di luar kontrol franchisor dan franchisee

Lalu timbul pertanyaan, apakah semua jenis usaha bisa menggunakan sistem waralaba seperti ini? silahkan disimak beberapa ketentuan umum bisnis seperti apa yang bisa diwaralabakan:

  • Bisnisnya bisa distandarkan (bentuk, desain, cara operasional, bahan baku,dll)
  • Memiliki keunikan (berbeda dari kompetitor, tidak mudah ditiru, dan memberikan nilai tambah untuk penjualan)
  • Tranferable dan transparent (dapat diajarkan dan mampu bersifat terbuka)
  • Terbukti sudah berhasil dijalankan
  • Marginnya cukup besar untuk berbagi royalti
  • Bahan bakunya bisa disediakan di berbagai lokasi
  • Prospek bisnisnya cukup besar untuk jangka panjang

Nah, dari segi legalitas berikut tahapan-tahapan yang perlu dilakukan oleh pemilik usaha, agar usahanya dapat diwaralabakan kepada orang lain secara legal:

  • Mendirikan badan usaha
  • Pendaftaran merek
  • Mempersiapkan prospektus (dokumen penjelasan mengenai fakta-fakta terkait bisnis yang ditawarkan)
  • Mendaftarkan prospektus ke Kementrian Perdagangan-Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. nah nanti akhir proses ini akan menerbitkan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba)
  • Membuat sistem yang terstandar lengkap dengan manualnya secara tertulis
  • Mempersiapkan rancangan kontrak waralaba (tentunya dalam bahasa Indonesia dan merujuk pada hukum di Indonesia)

Kira-kira inilah beberapa hal yang saya dapatkan ketika mengikuti acara bimbingan teknis ini, dan juga tentunya mendapatkan teman-teman pengusaha yang baru yang senantiasa membuat ghiroh dalam berniaga pada diri ini semakin kuat, kan Rasul pernah bilang kalo kita ngumpulnya dengan tukang parfum ya kita ikutan jadi wangi, begitu pun kalo kita ngumpulnya bareng pengusaha-pengusaha lain minimal kita dapat tambahan semangat berwirausaha dari mereka.

semoga bermanfaat, Wallahu A’lam Bish-shawab

15 replies on “Sekilas Mengenai Sistem Waralaba”

DOPOST Gan !!! Ane udah pernah baca niiiy artikel di MAJALAH FRANCHISE

Coba ente posting contoh-contoh perjanjian/MOU/agreement franchise (antara franchisor-frenchisee)

apakah konsekuensi dari seorang wirausaha yang me waralabakan usahanya tapi dia belum mempunyai STPW?? bisa tolong jelaskan mengenai hukum yang mengatur hal tersebut?? terima kasih sebelumnya,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *