Categories
Note

Hukum Memasang Sutrah Saat Shalat

Seseorang yang melaksanakan shalat disunahkan memasang sutrah di depannya sehingga dapat menghalangi orang yang akan lewat di depannya dan mencegah pandangan dari hal-hak yang ada di hadapannya. Seperti yang dijelaskan hadits-hadits berikut:
1. Hadits pertama
Abu Said meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “apabila salah seorang di antara kalian melaksanakan shalat, hendaklah ia menghadap sutrah itu dan mendekat padanya” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

2. Hadits kedua
Ibnu Umar r.a. Meriwayatkan bahwa jika Rasulullah SAW hendak pergi untuk melaksanakan shalat hari raya, beliau menyuruh (salah seorang sahabat) untuk membawa tombak lalu tombak itu dipancangkan di depan beliau. Beliau kemudian shalat menghadap ke arah tombak itu, sedangkan orang-orang berada di belakang beliau. Hal itu juga beliau lakukan sewaktu berpergian. Hal itu selanjutnya diikuti oleh pada umara, yaitu kepala-kepala daerah. (HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud)

Menurut para ulama pengikut mahzab Hanafi dan Maliki, memasang sutrah disunnahkan apabila orang yang shalat merasa khawatir akan ada seseorang atau sesuatu melintas di depannya ketika ia shalat. Adapun jika ia merasa aman dari hal itu, maka memasang sutrah tidak disunnahkan. Hal ini merujuk kepada hadits Ibnu Abbas yang meriwayatkan bahwa pada suatu ketika, Nabi SAW melaksanakan shalat di tanah lapang dan di depan beliau tidak terdapat suatu apapun, (beliau tidak memasang sutrah). (HR. Abu Dawud dan Baihaqi)

Semoga menambah wawasan, dan dapat diamalkan, aammiinn…
Sumber : kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq

Posted with WordPress for BlackBerry.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *